Category Archives: PERPUSTAKAAN

ISIAN DATA DAFTAR ULANG PPDB ( DAPODIK)

Sebentar lagi masa Penerimaan Siswa baru atau oarang bilang PPDB akan datang lagi untuk itu perlu dipersiapakan segala sesuatunya termasuk format isian daftar ulang , nnah disini saya berusaha membuat format isian daftar ulang yang mungkin dapat digunakan sebagai dasar entri dapodik untuk PD, dan apabila ada yang kurang mohon ditambah  dan apabila kelegihan tentu di kurang dong ,,,hehhehe …klik judul di bawah ini mudah kok ,gak pakai ribet

ISIAN DAFTAR ULANG SISWA VERSI DAPODIK 2014.2

KHusus mb asih smp Bhakti praja jangan lupa di like ya…!!!! aq gx pelit kok IKhlas tanpa ….????

metode penelitian perpustakaan modul 1-9 (sri hartinah : 2013)

akhirnya modul metode penelitian perpustakaan berhasil di resum , rangkuman ini kerjasama antara saya dengan mbak dharsih jangkung saya mengerjakan modul 1-4 , dan selebihnya mb dharsih

1656426_477824205673524_2052961305_n

ternyata benar apa kata nenek moyang kita dengan bekerjasama sesuatu yang berat akan terasa ringan

o ya untuk modul 4-9 hasil resuman mb dharsih , di postingan saya ini sudah mengalami editan sedikit . dan untuk mendownload  KlIK judul  dibawah ini ,,jangan lupa di like ya .. agar bermanfaat dan makin semangat thanks,,,

Metode Penelitian Perpustakaan

 

 

MANAJEMEN PENERBITAN MODUL 1-9 ( YOSAL IRIANTARA :2013)

Rangkuman Manajemen penerbitan ini adalah jerih payah dari MURNIWATI ,, terima kasih mbak  Semoga bermanfaat bagi kami ,,dan kami hanya bisa berdo’a semoga mendapatkan balasan yang terbaik

Untuk mendonwload Klik judul dibawah ini

RANGKUMAN MANAJEMEN PENERBITAN

PENGANTAR ILMU POLITIK (BUDIARDJO,MIRIAM :2013) modul 1-7

Untuk menghadapi ujian semester 7 minggu ke 2 rekan-rekan, ini saya membuat rangkuman pengantar ilmu politik modul 1 s/d 7 sebagai bahan pendamping belajar, mohon dibaca dan di pahami agar mendapatkan nilai yang sesuai kita harapkan. jangan pernah malas untuk membaca karena kita adalah calon pustakawan indonesia .tetap semangat

untuk mendonwload klik JUDUL dibawah ini

Pengantar Ilmu Politik

DDC elektronik 23

Seiring berkembangnya Teknologi dunia perpustakaan, mendapatkan manfaat seperti adanya DDC elektronik. dengan DDC elektronik kita dapat terbantukan dalam  pengolahan bahan pustaka, khususnya dalam mencari No. klasifikasi buku.

dengan DDC elektronik serasa mudah dalam mencari No. klas bahan pustaka, kita tidak lagi mencari No. dengan membuka lembar/lembar seperti kita melakukannya di DDC tercetak.

Penasaran Langsung Donwload dengan mengKlik Judul dibawah ini >>>

DDC ELEKTRONIK 23

TETAP SEMANGAT

aplikasi dapodik 205

aplikasi dapodik 205 exe

ASPEK HUKUM DAN BISNIS INFORMASI MODUL III ( SRI RUMANI :2014)

MODUL 3

PELANGGARAN TERHADAP HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI)

Kegiatan belajar 1

Sengketa paten, merek dagang, dan hak cipta

o   Manfaat perlindungan HAKI menurut herlianti hilma (2004: 19-20) :

  1. Penghasilan karya intelektual : guna melindungi investasi dlm bentuk waktu, tenaga,dan pikiran
  2. Para pelaku usaha : dapat digunakan sbg alat untuk membangun kompetisi usaha
  3. Masyarakat luas : scr tidak langsung mendapatkan manfaat berupa tersedianya berbagai inovasi produk
  4. Negara : secara tdk langsung dapat menstimulasi lahirnya/ terjadinya ahli penemuan

o   Perlindungan Haki secara berlebihan merugikan negara berkembang menurut Budi raharjo (2004 : 42-43) : alasannya perlindungan HAKI yang berlebihan hanya menguntungkan perusahaan asing dari pada perusahaan dalam negri yang menjadi pasar dan bukan menjadi produsen.

o   Berdasarkan data dari kompas senin 31 agustus 2009 produk budaya yang menimbulkan persoalan dengan malaysia adalah : lagu terang bulan (1957), gamelan dari jawa, injit-injit semut dari jambi (2000), badik tumbuk lada dari riau, deli dan siak (2005); wayang dari jawa , lagu rasa sayange dari maluku serta naskah kuno dari sulteng, sulsel, sumbar, dan riau

  1. Aspek hukum paten, merek dagang, dan hak cipta
  2. Aspek hukum paten

Syarat paten diberikan apabila memnuhi 3 hal berikut

  1. Penemuan itu mengandung unsur baru
  2. Adanya langkah inventif\
  3. Penemuan tsb dapat diterapkan dalam industri

o   Paten tidak diberikan untuk ( pasal 7 UU No. 14/2001)

  1. Proses/produk yg mengumumkan dan penggunaa pelaksanaanya bertentangan dgn peraturan perundang-undangan
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan danatau pembedahan yg diterapkan thd manusia atau hewan
  3. Teori / metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
  4. Semua makluk hidup, kecuali jasad renik, proses biologi yg esensial

 

o   Pemegang hak paten mempunyai hak yang dinyatakan dalam pasal 16 UU paten No.21 tahun 2001sbb :

  1. Hak eksklusif untuk melaksanakan paten yg dimilikinya dan melarang org lain yang tanpa persetujuannya dlm produk : membuat, menjual……
  2. Berhak memberikan lisensi kepada org lain
  3. Berhak menggugat ganti rugi kepada siapa pun yg melanggar
  4. Berhak menuntut orang yg dengan sengaja…..

o   Hak eksklusif ada 2 klasifikasi sbb :

  1. Paten produk meliputi : membuat, menggunakan, mengimpor…
  2. Paten proses meliputi : menggunakan proses produksi yg diberi paten untuk membuat barang/ tindakan lainnya…

o   UU No 14/2001 menganut dualisme ;yaitu firts to invent dan first to us

  1. Aspek hukum merek dagang

o   Diatur dlam UU No.15 tahun 2001

o   Pendaftaran hak merek disebut sistem konstitutif : yaitu hak atas merek diberikan kepd pemilik merek yg terdaftar dlm daftar umum ( pasal 3 UU no 15/2001)

o   Jangka waktu perlindungan 10 tahun dan berlaku surut

  1. Aspek hukum hak cipta
    1. Menjadi anggota TRIP,s (UU No.7 tahaun 1994)
    2. Berne convention ( Kepres No.18 tahun 1997)
    3. WCT (Kepres No. 19 tahun 1997)
  2. Hukum acara perkara gugatan HAKI

o   Hukum acara gugatan Haki dipengadilan niaga menurut Adrian sutedi (2009:183-184) sbb:

  1. Gugatan pembatalan diajukan kepada ketua pengadilan niaga dlm wilayah tempat tinggal tergugat
  2. Jika tergugat bertempat tinggal diluar negeri diajukan ke pengadilan negri/ niaga jakpus
  3. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
  4. Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan paling lama dua hari sejak gugatan diajukan
  5. Dalam waktu palaing lama 3 hari pengadilan niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Untuk perkara paten pengadilan niaga menetapkan hari sidang paling lama 14 hari
  6. Pemanggilan para pihak yg bersengketa dilakukan juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan didaftarkan
  7. Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dlm jangka waktu 60 hari
  8. Putusan gugatan harus diucapkan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi atas persetujuan MA. Adapun gugatan di bidang paten harus diucapkan 180 hari
  9. Putusan atas gugatan harus memuat scr lengkap pertimbangan hukum yg mendasari putusan tsb dan harus di ucapkan secara terbuka umum. Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun putusan tsb diajukan upaya hukum kecuali dalam sengketa paten
  10. Putusan pengadilan niaga wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 hari setelah gugatan pembatalan diucapkan
  11. Terhadap putusan pengadilan niaga hanya dapat dilakukan kasasi
  12. Khusus mengenai paten kewajiban pembuktian thd pelanggaran atas paten proses sebagaiman dimaksud dibebankan kepada tergugat
  13. Sengketa paten merek dagang dan hak cipta
  14. Sengketa paten

o   Terjadi karena ada pelanggaran yg dilakukan oleh orang yg tidak mempunyai hak paten terhadap orang yg telah mempunyai hak paten. Pemegang paten dapat mengajukan ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat ….sebagaimana diatur dalam pasal 16 UU No. 14 tahun 2001

  1. Sengketa merek dagang ( UU No 15 tahun 2001)
  2. Sengketa hak cipta

o   Hak cipta terdiri atas hak ekonomi ( untuk mendapatkan manfaat atas ciptaanya ) dan Hak moral (hak yang melekat pada penciptanya

o   Menurut IKAPI/siaran ikatan penerbit dalam abdulkadir muhammad (2001:220) kejahatan hak cipta dibedakan menjadi 2 macam :

  1. Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan dalam ciptaan sendiri seolah-olah itu ciptaan C/: lagu, buku, notasi lagu
  2. Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya tanpa mengubah bentuk, isi, pencipta, dan penerbit. Disebut pembajakan C/: rekaman audio/video, kaset lagu, gambar VCD

 

Kegiatan belajar 2

Kejahatan di dunia maya (cyber crime)

o   Menurut Didik J. Rachbini dalam Dikdik M.arief mansur dkk ( 2005:1-2) : teknologi informasi dan media elektronik dinilai sbg simbol pelopor yang akan mengintegrasikan seluruh sistem dunia baik dlam aspek sosial, budaya, ekonomi, maupun keuangan

o   Dunia tanpa batas / bordereless state

o   Terbuka, saling tahu dan saling tergantung satu sama lain/ global village

o   Kecepatan informasi terbaru dapat diterima di sejumlah tempat yg jauh dari tempat tinggal/global proximity

o   Paloma picasso dlam A Muis (2001 : 140-141) :

” dalam banyak hal, perilaku manusia diseluruh dunia menjadi seragam, berperilaku kosmopolit, dan saling memengaruhi. Desa global juga membawa paham kebebasan………….”

o   Menurut soerjono soekanto dalam M. Arief mansur (2005:3) : kemajuan di bidang teknologi akan berjalan bersamaan dgn munculnya perubahan-perubahan di bidang kemasyarakatan

o   Syamsul muarif dalam M. Arief mansur (2005 :3) : mengatakan bahwa teknologi telah mengubah pola kehidupan manusia di berbagai bidang sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru dimasyarakat

  1. Pengertian cyberspace law bukan cyber law
    1. Asal istilah cyber

o   Berasal dari kata cybernetics yaitu bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara robotik, metematika, elektro dan pesikologi yg dikembangkan oleh norbert wiener 1948

o   Cyberspace adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah ataupun timbal balik scr terhubung langsung/online.

  1. Cyberspace law dan hukum telematika

o   Edmon makarim (2005: 8-9) : lebih memilih istilah telematika daripada cyberspace karena telematika berarti melihat hakikat cyberspace itu sendiri yaitu : suatu sistem elektronik yang lahir dari hasil perkembangan dari konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika sementara cyberspace berarti ttg halusinasi alam virtual tsb

o   Hukum telematika Edmon makarim (2005:10-11) : hukumterhadap perkembangan konvergensi telematika yg berwujud dlm penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yg terkoneksi internet maupun tidak

o   Cyberspace terdiri 4 komponen :

  1. Content : keberadaan isi dari data/informasi yg merupakan input dan output yg disampaikan kepada publik berupa data, basis data, dan bentuk pesan
  2. Computing : keberadaan sistem pengolahan informasi yang berbasis sistem komputer serta mrp sistem jaringan sistem….
  3. Communication : keberadaan sistem komunikasi sebagai perwujudan sistem keterhubungan/interconnection dan sistem pengoperasian global/interoperasional. Antar sistem informasi
  4. Community : keberadaan masyarakat berikut sistem kemasyarakatanya yg merupakan pelaku intelektual
  1. Cyber crime/kejahatan di dunia maya
  2. Media internet sebagai fasilitas kriminal baru

o   Malware menurut alfons tanujaya : program komputer yg dibuat untuk membobol dan mencari kelemahan program software/ sistem operasi (OS) tertentu

o   Spyware : peranti lunak yg dirancang untuk megumpulkan dan mengirim informasi ttg penggunaan komputer tanpa diketahui penggunanya

  1. Bentuk kejahatan baru

o   Menurut mas wigrantoro roes setiyadi dan mirna dian avanti siregar (2003) dalam dikdik M.arif masyur (2005:9) , beberapa bentuk kejahatan yg berhubungan erat dengan penggunaan teknologi informasi yg berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi dikelompokkan menjadi

  1. Unauthorized acces to computer system and servis : kejahatan ini dilakukan dgn memasuki/menyusup suatu sistem komputer scr tidak sah / tanpa sepengetahuan pemilik
  2. Illegal conten : kejahatan ini dilakukan dgn memasukkan data/informasi ke internet ttg sesuatu hal yg tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
  3. Data forgery : kejahatan ini dilakukan dgn memalsukan data pada dokumen penting yg tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
  4. Cyber spionase : kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
  5. Cyber sabotase and wxtortion : kejahatan ini dilakukan dgn membuat ganguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer/sistem jaringan komputer
  6. Offence againts inttellectual property : kejahatan ini ditunjukkan terhadap hak atas kekayaan intelektual yg dimiliki pihak lain diinternet C/: peniruan tampilan pada web page suatu situs
  7. Infringements of privasi : kejahatan ini ditujukan thd informasi seseorang yg merupakan hal yg sangat pribadi dan rahasia.
  8. Kejahatan transnasional

o   Menurut ronni R nitibaskara dalam dikdik M arie mansur (2005:25) interaksi sosial yg meminimalisasi kehadiran secara fisik merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi………

o   Dikatakan kejahatan transnasional karena kejahatan itu memanfaatkan jaringan telematika global yg menggunakan peralatan dan teknologi

o   Istilah transnasional menurut dikdik M.arif mansur/ lebih tepat dipakai untuk kejahatan dunia maya , berdasarkan united nation convention againts transnational (palermo convention)

o   Yang termasuk kejahatan transnational crime :

  1. Kejahatan narkoba
  2. Kejahatan genocide
  3. Kejahatan uang palsu
  4. Kejahatan dilaut bebas
  5. Cyber crime

o   Menurut deklarasi ASEAN di manila 20 des 1997 yg termasuk kejahatan transnasional adalah :

  1. Illicit drug trafficking
  2. Money laundering
  3. Terrorism
  4. Arm smuggling
  5. Trafficiking in person
  6. Sea piracy
  7. Currency counterfeiting
  8. Cyber crime

C. Hukum tentang kejahatan di dunia maya

  1. Aturan hukum dan yuridiksi

o   Ada 2 hal yang harus diperhatikan yaitu masalah aturan hukum yg belum tersedia. Antara peraturan hukum dan perbuatan pidana kurang singkron.

o   Yuridiksi merupakan kekuasaan/kompetensi hukum negara terhadap orang atau peristiwa hukum

o   Yuridiksi sebagai refleksi prinsip kedaulatan negara, kesamaan derajat negara dan prinsip tidak campur tangan

o   Kejahatan transnasional dikenal beberapa yuridiksi hukum hukum pidana yaitu : yuridiksi teritorial, yuridiksi prinsip personal. Yuridiksi dgn prinsip perlindungan, dan yuridiksi dgn prinsip universal

2. Undang-undang informasi dan transaksi elektronik

a. Latar belakang UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)

o   Indonesia memiliki UU ITE sejak 21 april 2008 yaitu UU No. 11 tahun 2008

b. Batang tubuh ITE

UU ITE terdiri atas 13 bab dan 54 pasal : hal-hal yang diatur UU ITE sbb:

  1. Ketentuan umum
  2. Asas dan tujuan
  3. Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik
  4. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
  5. Transaksi elektronik
  6. Nama domain, hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi
  7. Perbuatan yg dilarang
  8. Penyelesaian sengketa
  9. Peran pemerintah dan masyarakat
  10. Penyidikan
  11. Ketentuan pidana
  12. Ketentuan penutup

ASPEK HUKUM DAN BISNIS INFORMASI MODUL II

Modul 2

HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI)

Kegiatan belajar 1

Hak cipta

Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

o   Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

o   Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

o   Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

o   Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

  1. RUANG LINGKUP HAKI

o   Menurut anglo-saxon : haki meliputi : hak cipta/copy right dan hak milik perindustrian/individual properti right

o   Menurut WIPO : hak milik perindustrian dibagi menjadi : hak paten, model rancang dan bangun, desain indutri, merek dagang, nama dagang, dan sumber tanda/sebutan asal

o   Menurut eddy damiam HAKI dibedakan menjadi 2 kelompok :

  1. Kekayaan industri adalah kekayaan dibidang :
    1. Penemuan-penemuan
    2. Merek
    3. Desain industri
    4. Indikasi geografis
  2. Hak cipta dan hak-hak yg berkaitan adalah : kekayaan dibidang tulisan-tulisan, ciptaan musik, ciptaan drama….rekaman..

 

 

o   ruang lingkup HAKI menurut buku panduan HAKI 2006

  1. hak cipta
  2. hak kekayaan indutri meliputi : paten, desain industri, merek, penanggulangan praktik persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang
  3. HAK CIPTA
  4. Hak cipta bagian dari HAKI

o   Sebagai subsistem dari haki secara international disebut dengan intellectual property right (IPR)

o   Istilah awal yg digunakan bukan hak cipta melainkan hak pengarang (auteursweet) yang mengacu pada undang-undang hak pengarang 1912

o   Plagiat menurut eddy damian (2002 : 32-33) adalah suatu tindakan dgn maksut menarik keuntungan dari ciptaan yg merupakan kekayaan intelektual seseorang

  1. Sejarah hak cipta

o   Hak cipta awalnya disebut “hak pengarang” 1912 indonesia masih bernama netherland east-indies.

o   1888 telah menjadi anggotaa paris convention

o   1893-1936 menjadi anggota madrid convention dan anggota berne convention for the protection 1914

o   1942-1945 pada masa pendudukan jepang semua peraturan perundang-undangan dibidang HAKI masih tetap berlaku

o   UU hak cipta No. 6 tahun 1982 dikeluarkan pemerintah RI sebagai pengganti UU peninggalan kolonial belanda

o   Istilah copyright pertama kali diperkenalkan oleh rubenstren pada tahun 1740 saat itu ia bermaksut untuk melindungi penerbit dari tindakan penggandaan buku oleh pihak lain.

o   Pencipta adalah : seseorang/beberapa orang bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan…..(pasal 1 angka 1 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak cipta )

o   Convensi bern 1866, 1908, 1928, 1948 dan yang terakhir 1971 diparis serta konvensi jeneva 1952 dikenal dengan universal copyright convention (UCC) yang mengharuskan ketentuan formalitas hak cipta berupa kewajiban setiap karya yg ingin dilindungi diberi tanda ©

  1. Indonesia sebagai anggota badan dunia tentang hak cipta

o   Konsekuensi indonesia masuk menjadi badan dunia ttg hak cipta menimbulkan kewajiban untuk menerapkan perundangan nasional dibidang hak cipta dalam konvensi bern menurut eddy damian 2002:61 ada 3 prinsip dasar yg dianut sbb:

  1. Prinsip nasional treatment : ciptaan yg berasal dari salah satu negara peserta perjanjian
  2. Prinsip automatic protection : pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara otomatis tanpa harus memenuhi syarat apapun
  3. Prinsip independence of protection : suatu perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung pada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta

o   Dalam konvensi bern yang dilindungi hak cipta adalah semua ciptaan dibidang sastra, ilmu pengetahuan dan seni dlm bentuk perwujudan apapun baik tercetak dan elektronik, kecuali untuk hak-hak eksklusif sbb :

  1. Hak untuk menerjemahkan
  2. Hak mempertunjukan dimuka umum
  3. Hak mendeklamasikan
  4. Hak penyiaran
  5. Hak membuat reproduksi dgn cara dan bentuk perwujudan apa pun
  6. Hak menggunakan ciptaanya sbg bahan untuk ciptaan audiovisual
  7. Hak membuat aransemen dan adaptasi suatu ciptaan
  8. Ciri –ciri hak cipta
    1. Absolut : hak dapat dipertahankan kepada siapa pun dan si pemegang dapat menuntut apabila ada yg melanggar
    2. Abstrak : tidak berwujud dan tidak dapat diraba karena hasil dari pikian, ide/gagasan
    3. Eksklusif : hak cipta melahirkan hak baru
    4. Hak khusus bagi pencipta/penerima hak mengumumkan/memperbanyak dan memberi izin ciptaanya
    5. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
    6. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral
    7. Hak cipta dapat beralih/dialihkan kepada orang lain.
    8. Mempunyai perlindungan hukum terbatas selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal
    9. Hak cipta adalah hak milik, konsekuensinya mendapat perlindungan hukum terhadap pemanfaatanya
    10. Hak cipta adalah hak terbatas waktu
    11. Hak cipta adalah sebuah kumpulan hak dalam sebuah karya
  9. UNDANG-UNDANG HAK CIPTA (UUHC)

o   UU sebelum indonesia merdeka diatur dalam hak pengarang 1912 (auteursweet 1912 )

o   Setelah merdeka UU yang pertama ttg hak cipta : UU RI No. 6 tahun 1982 kemudian diganti UU No 7 tahun 1987 diubah kembali UU No. 12 1997 dan perubahan terakhir UU No. 19 tahun 2002

o   Perubahan UU tentang hak cipta diperlukan karena :

  1. Aspek perlindungan terhadap hak cipta yg telah mencapai tingkat yg membahayakan ( alasan perubahan UUHC 1987 )
  2. Mewujudkan iklim lebih baik untuk tumbuh kembang dan gairah mencipta dibidang seni, ilmu pengetahuan, satra
  3. Perkembangan kegiatan pelanggaran hak cipta terutama dalam bentuk pembajakan
  4. Indonesia sebagai negara yg memiliki keanekaragaman suku/etnik bangsa dan budaya…..
  5. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, perdagangan, industri dan investasi yg pesat
  6. Konsekuensi indonesia masuk sebagai anggota TRIP’S

o   Saat ini yg berlaku adalah UUHC No. 19 tahun 2002 yang telah di undang-undangkan tgl 29 juli 2002 terdiri 15 bab dan 78 pasal

o   Ketentuan pasal 72 : disebutkan pidana penjara paling sedikit 1 bulan paling banyak 7 tahun, denda paling kecil 1 juta paling banyak 5 milyar

  1. CIPTAAN YANG DILINDUNGI HAK CIPTA

Menurut pasal 11 UUHC No. 7/1987 juncto UU No. 19/2002 pasal 12 ciptaan yg dilindungi adlah ciptaan dibidang ilmu pengetahuan seni dan satra yang mencakup :

Ciptaan yang sifatnya orisinil Ciptaan yang sifatnya turunan/derivatif
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis yg diterbitkan
  2. Ceramah, kuliah, pidato
  3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  4. Alat peraga yg dibuat untuk kepentingan pendidikan
  5. Drama, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
  6. Peta
  7. Seni rupa dalam segala bentuk
  8. Seni batik
  9. arsistektur
 

o   perbedaan hak cipta dan hak-hak kekayaan intelektual: hak cipta secara otomatis mendapatkan perlindungan sejak karya itu tercipta oleh penciptanya, secara otomatis akan mendapat perlindungan tanpa harus mendaftarkan terlebih dahulu di dirjen HAKI , sementara hak intelektual agar mendapat perlindungan hukum, harus mendaftar terlebih dahulu di dijen HAKI dan mendapat sertifikat pendaftaran

o   menurut Otto hasibuan : hak cipta itu unik karena memiliki bentuk tetapi sesungguhnya tidak berwujud. Buku, lagu, lukisan, novel yg dapat dibaca dan didengar ini semua bukan hak cipta karena hanya sbg bukti fisik apabila org melanggar. Hak cipta buku novel seni patung dan batik muncul sesudah karya-karya itu nyata ada

  1. UUHC NOMOR 19 TAHUN 2002
    1. Pencipta adalah : orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan yg terdaftar di dirjen HAKI departemen hukum dan ham
    2. Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah dan benda budaya nasional lainya
    3. Apabila ada orang asing yg mengumumkan/memperbanyak hak cipta yg dipegang oleh negara, ia harus mendapat izin dari instansi yang terkait
    4. Negara memegang hak cipta untuk ciptaan yg tidak diketahui penciptanya (pasal 11)
    5. Tidak ada hak cipta atas :
      1. Hasil rapat terbuka lembaga negara
      2. Peraturan perundang-undangan
      3. Pidato kenegaraan
      4. Putusan pengadilan
      5. Keputusan badan arbitrase (pasal 13)
    6. Tidak dianggap melanggar hak cipta terhadap :
      1. Pengumuman dan perbanyakan lambang negara
      2. Pengumuman dan perbanyakan segala sesuatu yg diumumkan atas nama pemerintah
      3. Pengambilan berita aktual, asal menyebut sumbernya secara lengkap (pasal14)
    7. Dengan syarat sumbernya harus disebutkanatau dicantumkan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila untuk :
      1. Kepentingan pendidikan, penelitian
      2. Keperluan pembelaan pengadilan
      3. Perbanyakan ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
      4. Ceramah yg semata-mata untuk pendidikan
      5. Perbanyakan suatu karya cipta selain program komputer untuk perpustakaan
      6. Perubahan berdasarkan pertimbangan teknis atas karya artistektur
      7. Pembuatan salinan cadangan program semata-mata untuk keperluan pribadi
    8. MASA BERLAKUNYA HAK CIPTA

Pasal 29-34 UUHC No.19 tahun 2002 ;

  1. Berlaku selama hidup pencipta dan 50 tahun sesudah meninggal. Yaitu :
    1. Buku, pamflet dan seni hasil karya tulis lainya
    2. Drama, tari , koreografi
    3. Segala bentuk seni rupa
    4. Seni batik
    5. Lagu/musik
    6. Arsistektur
    7. Ceamah, kuliah, pidato
    8. Alat peraga
    9. Peta
    10. Terjemahan, tafsir, saduran
  2. Berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan untuk hak cipta atas ciptaa :
    1. Program komputer
    2. Sinematografi
    3. Fotografi
    4. Database; hasil pengalihan wujud
  3. Berlaku 50 tahun sejak ciptaan tsb pertama kali diketahui umum untuk hak cipta yg dipegang oleh negara
  4. Berlaku 50 tahun sejak ciptaan pertama kali ditertbitkan oleh penerbit
  5. PERLINDUNGAN HAK CIPTA
  6. PELANGGARAN HAK CIPTA
  7. ASOSIASI HAK CIPTA DI INDONESIA
  8. KCI : karya cipta indonesia
  9. ASIRI : asosiasi industri rekaman indonesia
  10. ASPILUKI : Asosiasi piranti lunak indonesia
  11. APMINDO : asosiasi pengusaha musik indonesia
  12. ASIREFI : asosiasi rekaman film indonesia
  13. PAPPRI : pemersatu artis penata musik rekaman indonesia
  14. IKAPI : ikatan penerbit indonesia
  15. MPA : motion picture assosiation
  16. BSA : bussines software assosiation
  17. ASPEK HUKUM HAK CIPTA DALAM EKONOMI GLOBAL
  18. UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA

Upaya yang terus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran HAKI :

  1. Melakukan sosialisasi pentingnya HAKI bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  2. Budaya melek hukum terus digalakkan
  3. Memberi apresiasi/hadiah/reward yang memadai bagi pencipta yang telah menyumbangkan daya kreasi, waktu dan biaya
  4. Memberi sanksi hukuman kurungan dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Penegak hukum dipilih dari orang-orang yang mempunyai integritas tinggi, jujur, amanah, berkarakter
  6. Partisipasi masyarakat terus ditingkatkan sehingga tidak membeli barang bajakan
  7. Dibuat peraturan pelaksanaan sehingga undang-undang hak cipta dpt berlaku secara efektif

Beberapa peraturan pelaksanaan, menurut buku panduan HAKI (2006:15) sbb:

  1. PP No. 14 tahun 1986 juncto PP No.7 tahun 1989 ttg dewan hak cipta
  2. PP No.1 tahun 1989 ttg penerjemahan dan atau perbanyakan ciptaan…..
  3. Kepres No.17 tahun 1988 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik…..antara RI dan Eropa
  4. Kepres No. 25 tahun 1989 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik…..antara RI dan amerika
  5. Kepres No. 38 tahun 1993 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik…..antara RI dan australia
  6. Kepres No. 56 tahun 1994 ttg pengesahan persetujuan mengenai perlindungan hukum secara timbal balik…..antara RI dan inggris
  7. Kepres No. 18 tahun 1997 ttg pengesahan berne convention for…
  8. Kepres No. 19 tahun 1997 ttg pengesahan WIPO
  9. Kepres No. 74 tahun 2004 ttg pengesahan WIPO (WPPT)
  10. Peraturan mentri kehakiman No. M.01-HC.03.01 tahun 1987 ttg pendaftaran hak cipta
  11. KEP mentri kehakiman No. M.04.PW.07.03 taun 1988 ttg penyidikan hak cipta
  12. Surat edaran mentri kehakiman No. M01.PW.07.03 tahun 1990 ttg kewenangan menyidik tindak pidana hak cipta
  13. Surat edaran mentri kehakiman No. M02.HC.03.02 tahun 1991 ttg kewajiban melampirkan NPWP

Kegiatan belajar 2

Paten dan merek dagang

 

            Haki secara umum dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. Hak cipta (copyright)
  2. Hak kekayaan industri yang terdiri dari
    1. Paten/patent
    2. Desain industri/industrial design
    3. Merek/trade
    4. Penanggulanagn praktik persaingan curang/repression of unfair comptetion
    5. Desain tata letak sirkuit terpadu/layout design of integrated circuit
    6. Rahasia dagang/tradescreet
  3. Hak paten
  4. Sejarah hak paten

o   Berkembang sejak abad 14 dan 15 di italia dan inggris , tujuan untuk menarik para ahli negara lain supaya menetap dan mengembangkan keahlianya

o   Tahun 1470 di venice, italia untuk pertama kalinya diatur hak patent : caxton, galileo dan guttenberg tercatat sbg penemu dan mempunyai hak monopoli atas temuannya

o   Abad 16 di venesia, inggris, belanda, jerman dan australia ada peraturan yg memberi hak paten terhadap hasil temuan (uitvinding)

o   Dinggris pertama kali muncul statuta of monopolies tahun 1623 dan amerika mempunyai UU paten tahun 1791

o   Tahun 1883 ada upaya harmonisasi bidang HAKI dgn lahirnya paris convention untuk masalah paten, merk dagang, dan desain. Tahun1886 masalah copy right/hak cipta

o   Tujuan convensi ini untuk standarisasi, pembahasan masalah, tukar informasi, perlindungan minuman dan prosedur mendapatkan hak. Konvensi ini cikal bakal dari WIPO (word intellectual property organization)

o   Di indonesia semasa penjajahan belanda masalah paten diatur dalam octroiwet 1910, setelah merdeka dibuat UU No.6 tahun 1989 yg telah diperbarui UU No. 13 tahun 1997 dan terakhir UU No.14 tahun 2001

  1. Pengertian hak paten

o   Menurut octroiwet 1910 : hak khusus yg diberikan kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yg menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau cara kerja

o   Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

o   Menurut andrian sutedi ( 2009:64 – 65 ) : keadilan dan kelayakan jerih payah sehingga patut memperoleh hak paten

  1. Syarat paten

Andrian suhendi ( 2009 : 67 ) :

  1. Penemu itu harus baru/novelity
  2. Penemuan itu harus merupakan pemecahan maslah tertentu di bidang teknologi
  3. Penemu itu harus dapat dilaksanakan di bidang industri

o   Dalam hak paten dikenal istilah invensi : ide inventor yg dituangkan dlm kegiatan masalah yg spesifik dibidang teknologi yg dapat berupa produk, proses, penyempurnaan…

  1. Maksut pemberian paten

o   Dalam UU No. 14 tahun 2001 pemberian paten dianut dualism yaitu : first to invent dan first use

o   Pemegang hak paten meliputi kegiatan produksi barang yg dipatenkan manufacturing, penggunaan/using, penjualan/selling, mengimpor dan menyimpan

o   Dibidang otomotif “paten mobil” diberikan pertama kali di amerika kepada Oliver evans tahun 1789

o   Carl bens pada 3 juli 1886

o   Gottlieb daimler dan maybach di sttutgart

o   5 nov 1895 goerge B selden diberikan paten untuk mobil mesin 2 tak

o   Berta benz 1888 menemukan mesin bertenaga listrik

  1. Subjek paten dan imbalan

o   Subjek paten adalah : inventor yg menerima lebih lanjut hak inventor yg bersangkutan

o   Jika invensi dihasilkan beberapa inventor maka hak atas invensi dimiliki secara bersama-sama

o   Apabila paten diperoleh dari hubungan kerja pihak yg memberi kerja yg disebut inventor

  1. Objek paten

Menurut persetujuan strasbourg , 24 maret 1971 objek paten dibagi delapan seksi dan 7 seksi :

  1. Seksi A kebutuhan manusia, subseksi agrarian….
  2. Seksi B melaksanakan karya, subseksi memisakan, mencampurkan, pembentukan
  3. Seksi C kimia dan perlogoan sub seksi kimia dan perlogoan
  4. Seksi D pertekstilan dan perkertasan subseksi pertekstilan dan bahan yg mudah luntur
  5. Seksi E kontruksi tetap, subseksi pembangunan gedung
  6. Seksi F permesinan subseksi mesin-mesin dan pompa-pompa, pembuatan mesin…
  7. Seksi G fisika subseksi instrumentalia serta pemansan
  8. Seksi H perlistrikan (OK. Sadikin 2007:131-232)
  1. Sistem pendaftaran

o   Sistem kondusif (first to file system) yaitu hak intelektual seseorang hanya diakui dan dilindungi oleh UU apabila didaftarkan (UUNo. 15 tahun 2001 ttg merek)

o   Sistem deklaratif (first to use system) Yaitu : perlindungan hukum kepada pemegang/pemakai pertama harus membuktikan bahwa dialah sebagai pemegang/pemakai pertama (UU No. 19 tahun 2002 ttg hak cipta)

  1. Cara pendaftaran
    1. Permohonan diajukan dgn mengisi formulir bahasa indonesia 4 rangkap
    2. Pemohon wajib melampirkan :

1)      Surat kuasa apabila melalui konsultan

2)      Surat pengalihan hak apabila pemohon bukan penemu

3)      Deskripsi, klaim, abstrak dan gambar masing2 rangkap 3

4)      Bukti prioritas asli dan terjemahan halaman depan bahasa indonesia rangkap 4

5)      Terjemahan uraian penemu dalam bahasa inggris rangkap 2

6)      Bukti biaya permohonan paten Rp. 575.000.- untuk paten sederhana 125.000. substantif paten sederhana sebesar 350.000 serta biaya klaim 40.000

  1. Menulis dekripsi klaim, abstrak, gambar sesuai dgn ketentuan yg berlaku
  2. Permohonan pemeriksaan substantif dgn cara mengisi formulir dlm bhs indonesia yg melamprkan bukti pembayaran 2.000.000
  1. Makna perlindungan hukum

Ruang lingkup perlindungan paten meliputi penemuan yg dapat diberi paten , penemuan yg tidak dapat diberi paten, subjek paten, hak dan kewajiban paten, serta pengecualian terhadap pelaksanaan dan pelanggaran paten (UU No. 14 tahun 2001)

  1. Jangka waktu perlindungan paten

o   Menurut UU No. 14 2001 diberikan selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penemua paten dan tidak dapat diperpanjang lagi

o   Peten sederhana 10 tahun sejak tanggal penerima paten

o   Apabila perlindungan telah berakhir paten harus menjalankan fungsi sosialnya sebagai milik publik

  1. Ketentuan pidana

o   Apabila ada yg melanggar ,dipidana paling lama 4 th atau denda paling banyak 500 juta

o   Pasal 16 UU No.14 tahun 2001 pemegang hak paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan dan melarang pihak lain yg tanpa persetujuan :

  1. Dalam hal paten ; membuat, menggunakan, menjual, mengimport, menyewakan
  2. Dalam hal paten proses ; menggunakan proses produksi yg diberi paten untuk membuat barang dan melakukan impor

o   Barang siapa melanggar hak paten sederhana dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 250 juta.

  1. Hak merek dagang
  2. Sejarah merek dan pengertian

o   Di indonesia hak merek pertama kali berlaku reglement industriele eigendom kolonien 1912 ketentuan ini berlaku sampai tahun 1961 (UUNo.21 ttg merek perusahaan dan perniagaan)

o   Tahun 1992 baru ada UU No. 19 dan di ubah dengan UU No,15 tahun 2001

o   Menurut UU No.15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa

  1. Fungsi merek
  2. Merupakan identitas pada barang/jasa dan untuk membedakan yg diproduksi perusahaan lain
  3. Menunjukan sumber asal barang/ jasa yg diproduksi
  4. Menjamin kualitas barang/jasa bagi konsumen
  5. Sebagai advertising tool… membantu periklanan/promosi
  6. Jenis merek

Menurut UU No.15 tahun 2001 merk dibedakan menjadi :

o   Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

o   Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

o   Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Menurut suryatin dalam OK saidin jenis merek dibedakan :

  1. Merek lukisan/beel mark
  2. Merek kata/word mark
  3. Merek bentuk/formmark
  4. Merek bunyi-bunyian/klank mark
  5. Merek judul/title mark

Berdasarkan jenisnya merek diklasifikasikan menurut tujuan pemakaian sbb :

  1. Dari jenis pemakaian : merek dagang, merek jasa, merek kolektif ( C/; logo oto mobil) dan merek sertifikasi ( mis : ISO 2000)
  2. Dari kekuatan bertahan dan perlindungan :
    1. Merek diskriptif serta merek yg tidak mempunyai daya beda dan perlindungan yg lemah
    2. Merek yang bersifat sugesti dan merek yang mengambarkan sifat produk yg dilekatkan sehingga mempunyai unsur yg dapat memberi kesan tertentu pada konsumen
    3. Arbitrase marak : merek yg diambil dari kata umum yg sama sekali tidak ada hubungannya dgn jenis barang/jasa
    4. Fanciful/coined mark : merek yang mempunyai perlindungan paling kuat karena merupakan hasil imajinasi seseorang yg tidak dijumpai dalam bahasa manapun C/; xerox, kodak
  3. Pendaftaran merek

Untuk mendapatkan pengakuan pemegang merek harus mendaftarkan di derektorat jendaral HAKI bidang merek.

  1. Perlindungan dan jangka waktu merek

Jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama ( pasal 28 juncto pasal 35 )

  1. Lisensi merek

Ketentuan lisensi :

  1. Pemeberian hak berdasarkan perjanjian antara pemilik merek dan penerima merek
  2. Bukan pengalihan hak, tetapi pemberian hak
  3. Perjanjian lisensi berlaku seluruh indonesia
  4. Perjanjian wajib dimohonkan pencatatanya pada direktorat jendaral
  5. Membayar biaya pencatatn
  6. Perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum merek
  7. Penerima lisensi dapat memberikan lisensi lebih pada pihak ketiga
  1. Ketentuan pidana

o   UU No.15 tahaun 2001 pasal 90 – 95 ( pasal yg mengatur pidana merek )

o   Pasal 90 UU No. 15 tahun 2002 : ancaman pidana 5 tahun dan denda 1 milyar

o   UU No.14 tahun 2001 pasal 130 – 132 : pidana 4 tahun dan denda Rp. 500 juta

ILMU PENGANTAR POLITIK MODUL VII (BUDIARDJO,MIRIAM : 2013)

Modul 7

Bentuk eksekutif dan bentuk-bentuk pemerintahan

Kegiatan belajar 1

Badan eksekutif dan birokrasi

  1. Badan eksekutif

Adalah badan yg melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh badan legislatif

o   Sistem presidensial badan eksekutif : presiden dibantu para mentri

o   Sistem parlementer : perdana mentri dibantu para mentri

o   Fungsi yang harus dijalankan badan eksekutif :

  1. Melaksanakan ketertiban (wal and order) yaitu mencapai tujuan bersama mencegah bentrok/ sbg stabilitator, melaksanakan administrasi negara, membuat dan melaksanakan peraturan, menyiapkan uu
  2. Mengusahakan kesejahteraan rakyat
  3. Pertahanan
  4. Menegakkan keadilan
  5. Merencanakan rancangan UU (RUU) dan mengajukan ke legislatif menjadi suatu UU

o   Badan eksekutif dapat menghasilkan sejumlah keputusan yang mengikat dikenal dgn istilah output yaitu : PP, Kepres, Inpres, Kepmen, dll

o   Kewenangan eksekutif : grasi, abolisi dan amnesti

  1. Birokrasi

Adalah : seluruh aparat pemerintahan yang membantu tugas pemerintah mengenai dan menerima gaji dari negara karena statusnya.

o   Birokrasi merupakan agen pelaksana kebijakan eksekutif

o   Almond powell birokrasi pemerintah adalah : sekumpulan pejabat tugas yg terorganisasi scr formal yg berkaitan dgn jenjang yg lebih komplek……..

o   Max weber : organisasi yg luas dan kompleks dgn wilayah kerja yg tetap ,memliki sistem yg heirarkis serta otoritas sentralitis…….

o   Rumusan ideal tipe organisasi menurut weber :

  1. Mengarahkan tenaga scr teratur dan terus menerus untuk mencapai tujuan
  2. Organsasi birokrasi menganut sistem heirarki
  3. Keseragaman setiap pekerjaan tanpa memandang jumlah org yg ikut serta
  4. Harus mengabdi pada jabatanya, tdk didasarkan pertimbangan individu,
  5. Didasarkan pada kualifikasi teknis
  6. Berusaha memelihara organisasi administrasi yg mampu mencapai tingkat efisiensi tertinggi

o   Rumusan weber birokrasi merupakan suatu organisasi, rasional, profesional, modern dan impersonal

o   Secara administrasi birokrasi memiliki 2 fungsi :

  1. Fungsi pelayanan : ditunjukan sbg lembaga memberi pelayanan langsung ke masyarakat
  2. Fungsi regulasi : birokrasi diarahkan pada fungsi pengaturan operasionalisasi kegiatan yg ada dalam masyarakat.

o   4 sumber kekuasaan penting menurut Guy peters :

  1. Penguasaan informasi dan keahlian
  2. Kewenangan yg berkaitan dgn pengambilan kebijakan
  3. Adanya dukungan politik
  4. Sifatnya yang permanen dan stabil

o   Fenomena besarnya peranan birokrasi dlm kehidupan politik dikemukakan oleh fred riggs sebagai buereaucratic polity ( masyrakat politik birokratik) : merupakan suatu bentuk sistem politik dimana kekuasaan dan partisipasi politik dlm membuat keputusan terbatas sepenuhnya pada para penguasa negara.

o   Ciri-ciri masyarakat politik birokratik :

  1. Lembaga politik yang dominan adalah birokrasi
  2. Lembaga politik lainya , spt : parlemen, partai politik dan semua kelompok kepentingan semua lemah tdk mampu melakukan kontrol terhadap birokrasi.
  3. Masyarakat luas diluar birokrasi scr politik dan ekonomi pasif

Kegiatan belajar 2

Bentuk pemerintahan

 

  1. Sistem parlementer

o   Sistem pemerintahan dimana badan eksekutif atau kabinet yg ada diharapkan mampu mencerminkan kekuatan-kekuatan sosial dan politik yg ada dlm parlemen.

o   Contoh republik perancis dan kerajaan inggris

o   Prancis th 1958 saat republik prancis V, sistem pemerintahanya parlementer , menghadirkan seorang presiden dan perdana metri yg bertindak sbg pimpinan badan eksekutif

o   Inggris , badan eksekutif dipimpin perdana mentri , bentuk negara kerajaan, yg mempunyai ratu yg kedudukannya sbg kepala negara yang simbolik.

  1. Bentuk presidensial

o   Badan eksekutif terlepas dari badan legislatif

o   Badan ekselutif dipimpin presiden dan dibantu beberapa mentri

Contoh : amerika

o   Kebanyakan RUU berasal dari eksekutif

o   Kekuasaan legislatif terutama terlhat dari wewenangnya untuk memutuskan RUU yang menyangkut anggaran belanja

o   Preiden berhak memveto yg telah diterima oleh kongres, tetapi tahap pengesahan tetap harus tunduk pada keputusan kongres

o   Presiden dapat memilih mentrinya tanpa memikirkan konstelasi kekuatan politik di badan legislatif

o   Untuk jabatan penting spt : mentri , hakim agung, duta besar harus mendapat persetujuan dari senat.

  1. Bentuk semi presidensial

o   Menurut Maurice duverger : suatu negara dianggap menerapkan sistem semi presidensial jika konstitusinya diatur 3 hal berikut :

  1. Presiden dipilih melalui hak pilih universal/umum
  2. Presiden memiliki kekuasaan yg cukup besar
  3. Presiden memiliki lawan politik , namun seorang perdana mentri yg memegang kekuasaan eksekutif dan pemerintah dpt tetap memegang jabatanya seandainya parlemen tdk menunjukkan oposisi kepada mereka.

o   Terdapat 3 macam praktik negara-negara yg menerapkan sistem semi preidensial :

  1. Tiga negara dgn presiden sebagai boneka ; austria, irlandia, islandia
  2. Perancis dimana kedudukan presiden sangat kuat, berbagai keputusan tanpa ditandatangani perdana mentri/ tanpa persetujuan pemerintah mayoritas parlemen
  3. Kekuasaan presiden dan pemerintah seimbang seperti di : republik weimar, finlandia dan portugal, ketiga negara ini terdapat dualisme dimana ada seorang presiden yg dipilih melalui pemilu dan diberi kekuasaan pribadi bersam dgn perdana mentri serta pemerintah yg bersandar pd parlemen dan diberi kekuasaan eksekutif
  4. Badan eksekutif di negara eks komunis

Perbedaan badan eksekutif dgn negara demokratis :

  1. DPR tidak dilihat sbg legislatif saja, tetapi sbg badan dimana semua kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif) dipusatkan , sistem ini disebut juga sistem assembly goverment (pemerintahan majelis)
  2. Peranan yg dominan dari partai komunis yg menyelami semua aparatur kenegaraan

o   Dinegara eks uni soviet fungsi eksekutif dibagi 2 badan yaitu : pimpinan DPR yakni presidium soviet tertinggi, dan Kabinet

o   Presidium terdiri + 30 org anggota soviet tertinggi bertindak sbg steering committee dan menyelenggaakan tugas-tugasnya selama badan iu tdk bersidang, spt : menunjuk dan memberhentikan menteri, membubarkan soviet tertinggi

o   Kedudukan Presidium soviet tertinggi boleh dikatakan unik sebab selain menyelenggarakan kekuasaan tertentu juga merupakan kepala negara kolektif (collegium president )

o   Wewenang prisidium :

–          Bidang eksekutif : mengeluarkan dekrit-dekrit

–          Yudikatif : membatalkan keputusan-keputusan dan aturan-aturan kabinet

o   Anggota kabinet berkisar antara 25 dan 50 orang secara formal para mentri diangkat oleh soviet tertinggi

o   Kekuasaan kabinet meliputi bidang legislatif :

–          Menyusun UU dan mengajukan ke soviet tertinggi

–          Mengeluarkan aturan-aturan dan keputusan (decision and order ) yg bersifat mengikat diseluruh wilayah uni soviet

Kegiatan belajar 3

Badan eksekutif dan birokrasi di indonesia

  1. Badan eksekutif

o   Mulai bulan nov 1945 sampai 1959 sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer

o   Presiden sbg kepala negara

o   Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh seorang perdana mentri dibantu sejumlah mentri

o   Dari th 1945 s/d 59 terdapat 18 kabinet

o   Jumlah metri dalam suatu kabinet tidak menentu “

–          Kabinet syahrir I : 16 orang

–          Amir syarifudin : 37 orang

–          Ali sastro amidjojo ( hasil koalisi pemilu 1955 ) : 25 org

–          Ali sastro amidjojo II : 6 org, dari parkindo, PSII dan partai katolik masing masing 2 orang, sementara IPKI dan non partai masing-masing 1 orang

  1. Birokrasi diindonesia

ILMU PENGANTAR POLITIK MODUL VI (BUDIARDJO,MIRIAM : 2013)

Modul 6

Undang-undang dasar dan pembagian kekuasaan

Kegiatan belajar 1

Undang-undang dasar

  1. Arti dan fungsi undang-undang dasar

o   Bahasa belanda ; grondwet ..: grond = dasar dan wet = undang-undang

o   Jerman ; grundgezetz .. istilah keduanya ini merujuk pada bentuk naskah yang tertulis

o   Diindonesia UUD 45 mengunakan istilah undang-undang untuk menyebut bagian tertulis dari hukum dasar negara, disamping itu uud berlaku juga hukum dasar yg tdk tertulis

o   Pendapat sarjana ttg pentingnya konstitusi :

*N. Jayapalan : konstitusi mrp hal yg sangat penting bagi setiap warga negara untuk menjalankan administrasi pemerintah oleh pejabat politiknya (A constitution is very essential……)

*C F strong : konstitusi mrp kumpulan prinsip-prinsip yg mengatur kekuasaan pemerintah (A constitution is a principle…..)

*Carl J. Friedrich : menyatakan bahwa pemerintah mrp kumpulan aktivitas yg diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yg tunduk kepada pembatasan yg dimaksut untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yg diberikan untuk pemerintah itu tdk disalah gunakan

o   Pendapat tentang UUD

*E.C.S wade , UUD adalah : suatu naskah yg memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tsb.

*herman finer : riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan ,,

o   Sejarah perkembangan UUD

–          Dimulai dari eropa pd abad pertengahan yg kemudian membuahkan magna charta (piagam agung ) th 1215 berisi ttg pengakuan raja john inggris terhadap hak dari para bangsawan

–          Th 1679 muncul habeas corpus act yg mrp perluasan dr magna charta,,,berisi larangan untuk menahan org tanpa alasan yg jelas

–          Th 1689 muncul bill of right,,,, menetapkan beberapa hak rakyat ,, hak untuk mengajukan petisi kepada raja, hak berbicara

  1. Undang-undang dasar dan konvensi

o   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintah inggris tertuang dalam konstitusi sbb:

  1. Ketentuan tertulis antara lain :
  2. Magna charta (1215)
  3. Biil of right/1689 dan act of settlement/1701 : keduanya mrp kemenangan parlemen thd raja dari dinasti stuart, yaitu adanya pemindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen
  4. Parliament act ( 1911 dan 1949 )…undang-undang ini mengatur dan membatasi kekuasaan majelis tinggi dan sekaligus memberikan supremasi kekuasaan kpd majelis rendah
  5. Beberapa keputusan hakim, terutama yg mrp penafsiran thd uu parlemen
  6. Tradisi atau kebiasaan

Menurut edward M sait diantara kebiasaan yg penting :

  1. Kabinet harus mengundurkan diri apabila kehilangan dukungan mayoritas majelis rendah
  2. Bila kabinet mengundurkan diri, raja hrs terlebih dulu memberikan kesempatan kepada pimpinan partai oposisi untuk membentuk kabinet baru
  3. Sebelum berakhirnya masa jabatan majelis rendah perdana mentri dpt mengajukan permohonan kepada raja untuk membubarkan parlemen dan kemudian mengadakan pemilu
  4. Perdana mentri juga merangkap sbg anggota majelis rendah

o   Menurut ivor jenning kondifikasi perlu dilakukan karena :

  1. UU lebih berwibawa dibandingkan konvensi
  2. Pelanggaran UU lebih mudah diketahui dgn demikian tindakan bisa diambil dgn cepat karena hakim lebih mudah menafsirkan daripada konvensi tdk tertulis
  3. UU mulai berlaku pada waktu yg jelas sedangkan konvensi kadang-kadang sukar ditetapkan kapan ia mulai berlaku

o   Undang-undang amerika menganut konstitusi tertulis disusun tahun 1787 dan diresmikan 1789 merupakan konstitusi tertulis tertua didunia

o   Praktik penyelenggaraan pemerintahan diamerika :

–          UUD bukan satu-satunya landasan konstitusional , ada beberapa ketentuan landasan konstitusional lain mis :

–          UU dan keputusan Makamah agung

  1. Ciri undang-undang dasar
  2. Pernyataan mengenai cita-cita dan asas ideologi negara

c/: dalam preambul UUD amerika :” kami rakyat amerika dalam keinginan ……

  1. Organisasi negara

Menjelaskan struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan

  1. Hak-hak asasi manusia (jikaberbentuk naskah tersendiri disebut bill of right)
  2. Pengubahan undang-undang dasar

o   C.F strong “ UUD diklasifikasikan sbg konstitusi tertulis yang fleksibel ia dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan pembuatan UU

o   Beberapa prosedur untuk mengubah UU sbb :

  1. Sidang lembaga legislatif harus memenuhi quorum, diterapkan di belgia
  2. Referendum atau plebisit

Perubahan UU harus disetujui masyarakat, seperti diterapkan di : australia, denmark, irlandia dan switzerland

  1. Melalui negara-negara bagian dari suatu sistem federasi
  2. Dalam suatu negara berbentuk federasi ada dua tahap untuk mengubahnya

–          Amerika perubahan hanya mungkin dilakukan apabila usul perubahan disetujui 2/3 dikedua majelis kongres

–          Australia dan switzerland : perubahan diusulkan lembaga legislatif di tingkat pusat dan hrs diratifikasi oleh mayoritas pemilih dlm pemungutan suara

  1. Melalui musyawarah khusus , seperti di beberapa negara amerika latin
  2. Kedudukan undang-undang dasar

o   Perbedaan UUD dan UU

  1. Sebagian besar UUD dibentuk melalui prosedur yg sulit dibandingkan UU, dan lembaga pembentuknya pun berbeda

C/: indonesia UUD dibuat MPR , UU dibuat oleh Presiden bersama DPR

  1. Karena dibuat istimewa UUD dapat dianggap sbg sesuatu yang luhur, UUD bahkan sering dianggap sbg kerangka suatu bangsa
  2. UUD memuat garis-garis besar mengenai dasar dan tujuan negara, setiap ketentuan UUD akan dilaksanakan oleh UU.

Kegiatan belajar 2

Pembagian kekuasaan menurut tingkat (otonomi) dan

Fungsi (chek and balance)

 

       Pembagian kekuasaan dibagi 2 cara yaitu vertikal dan horisontal.

  1. Pembagian kekuasaan menurut tingkat

Bentuk negara

  1. Konfenderasi

o   L. Oppenheim : konfenderasi terdiri dari beberapa negara yg berdaulat penuh untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern atas dasar perjanjian international

  1. Negara kesatuan

o   C.F strong : bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat

o   Ada 2 ciri mutlak yang melekat :

  1. Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat
  2. Tidak adanya badan-badan lain yg berdaulat

o   Merupakan bentuk negara dgn ikatan serta integrasi paling kokoh dibandingkan federas dan konfederasi

  1. Negara federal

o   C.F strong : salah satu ciri negara federla adalah : mencoba menyesuaikan dua konsep yg sebenarnya bertentangan yaitu ; kedaulatan negara federal dalm keseluruhanya dan kedaulatan negara bagian.

o   K.C wheare prinsip negara federal adalah : bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dlm bidang tertentu adalah bebas satu sama lain

o   Syarat membentuk negara federal menurut CF strong :

  1. Adanya perasaan sebangsa diantara kesatuan-kesatuan politik
  2. Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yg hendak mengadakan negara federasi untuk mengadakan ikatan terbatas
  3. Pembagian kekuasaan menurut fungsi (checks and balance)

o   Pemikiran pertama kali oleh filsuf inggris Jhon Locke Melalui bukunya two trestise….th 1690 kemudia dikembangkan oleh montesquieu dlm bukunya l’espirit des louis…th 1748

o   Pemikiran montesquieu yg menjadi dasar negara demokratis .

o   Montesquieu mengemukakan kekuasaan harus dibagi ke 3 organ dengan tugas yg berbeda-beda dan terpisah :

  1. Kekuasaan legislatif : untuk membuat undang-undang
  2. Kekuasaan eksekutif : melaksanakan undang-undang
  3. Kekuasaan yudikatif : mengadili pelanggaran UU

Teori ini dinamakan trias politica

Kegiatan belajar 3

 

UUD di indonesia

  1. Pelaksanaan UUD 45 di indonesia
  2. UUD 45 : 18 agustus 1945 s/d 1949
  3. UUD RIS : 1949 – 1950
  4. UUD sementara : 1950 – 1959
  5. UUD 45 (yang belum diamandemen) 1959 – 1999
  6. UUD 45 yang diammandemen : yang dlm proses perubahan pertama – ke empat 1999-2002

       Membandingkan antara aturan-autran konstitusional dengan praktek-praktek penyelenggaraan pemeintah :

  1. UUD 45 yg belaku 18/8/45

o   sistem pemerintahan presidensial, pembantu presiden adalah para mentri,

o   para mentri tidak bertanggung jawab kepada legislatif,

o   presiden disebut eksekutif tetap

o   pengumuman badan pekerja 11/11/45 dan maklumat pemerintah 14/11/45 tangung jawab politik ditangan mentri keadaan ini dipertahankan hingga digantinya UUD 45 dgn UUD RIS

  1. terhadap kejadian diatas , beberapa pakar berpendapat sbg penyimpangan pertama atas UUD 45
  2. UUD 45 tidak memuat ketentuan khusus yg mengatur partai politik. November 1945 diberi kebebasan partai politik untuk berdiri dan berkembang
  3. Meskipun demikian di dalam menghadapi keadaan darurat kekuasaan pemerintah telah 3 kali diserahkan kepd presiden :
  4. Melalui maklumat presiden untuk mengatasi penculikan beberapa anggota kabinet oleh persatuan perjuangan, pengambilan kekuasaan presiden dari tgl 22/6 s/d 2/10/1946
  5. 27/6/ s/d 3/7/1947 mengatasi keadaan darurat sebagai akibat penandatanganan persetujuan linggarjati
  6. 15/9/1948 selama 3 bulan mengatasi peristiwa pembrontakan PKI madiun
  7. UUD RIS 49 dan UUDS 1950 menganut sistem parlementer
  8. Pada masa penyelenggaraan pemerintahan sejak dekrit presiden sampai th 1965. Orde lama sering terjadi penyimpangan terhadap uud 45. Pemilu belum berhasil dilaksanakan

Penyimpangan yang lain diantaranya

  1. Presiden menggunakan kekuasaan eksekutif dan legislatif scr berlebihan
  2. Keputusan MPRS untuk mengangkat presiden seumur hidup
  3. Tidak diajukannya RAPBN untuk memperoleh persetujuan DPR
  4. Presiden pernah membubarkan DPR (1960) karena tdk menyetujui RAPBN yg diajukan pemerintah
  5. Praktik penyelenggaraan pemerintah setelah th 1966, orde baru.

  1. Amandemen undang-undang dasar 1945

o   Menurut Ramlan surbakti : ada 3 pandangan mengenai kejadian perubahan UUD 45 :

  1. Karena UUD 45 bersifat sementara sbg yg dikemukan pendiri bangsa
  2. Pandangan yg menilai kegagalan sistem politik pada masa lalu bukan karena uud 45 melainkan kesalahan penyelenggara memanipulasi uud 45 demi kepentingan penguasa
  3. Pandangan yg menilai uud 45 tidak dirubah tapi diamandemen

o   Amandemen uud menggunakan 4 patokan :

  1. Pembukaan uud 45 tdk dirubah
  2. Bentuk negara kesatuan dipertahankan
  3. Pemerintahan presidensil terus digunakan
  4. Perubahan pasal dan ayat y dilakukan harus merupakan penjabaran pembukaan uud 45

o   Tahapan-tahapan proses amandemen :

  1. MPR membentuk badan pekerja yg berasal dari semua fraksi MPR
  2. Badan pekerja membentuk panitia ad-hoc / PAH
  3. Sosialisasi dimana PAH mencari masukan berbagai pihak setelah itu membuat draf awal
  4. Pembahasan yg dilakukan pada sidang tahunan
  5. Hasil sidang dibawa kerapat pleno MPR

o   Menurut afan gaffar : dari proses amandemen sebanyak 4 kali tsb terdapat beberapa hal penting dalam ketatanegaraan yg mengalami perubahan diantaranya :

  1. Pembatasan masa jabatan presiden
  2. Pembatasan kekuasaan presiden bidang legislasi
  3. Usaha membangun mekanisme checks and balance

Ini tampak pada :

  1. Kedudukan DPR sbg pemegang kekuasaan membuat UU (pasal 20 perubahan pertama)
  2. Pembeda tugas dan wewenang MA dan MK (pasal 24 dan 24C perubahan kedua)
  3. Kewenangan daerah otonom mengatur,,,,(pasal 18, 18A dan 18C perubahan ke2)
  4. Kekuasaan presiden yg mandiri hanya kekuasaan eksekutif
  5. Kedudukan KPU bersifat nasional tetap dan mandiri (22E perubahan ke3)
  6. Penghapusan DPA ( perubahan ke4)
  7. Perubahan pemahaman terhadap kedaulatan rakyat

Sebelum amandemen “ kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR

  1. Adopsi sistem bikameral yg terbatas

Amandemen uud 45 berhasil merumuskan keberadaan DPD yg memiliki kewenangan legislasi yg terbatas

  1. Pemilihan presiden scr langsung (pasal 6A perubahan ke-3 dan ke-4)
  2. Makamah konstitusi

Kewenangan utamanya adalah melakukan hak uji / judcal review terhadap produk hukum dan memberikan pertimbangan hukumsebelum impeachment yg dilakukan MPR terhadap presiden

  1. Prosedur amandemen terhadap UUD

Tidak dapat diubahnya bentuk NKRI (pasal 27 perubahan ke-4)

Kegiatan belajar 4

Pembagian kekuasaan di indonesia (checks and balances dan otonomi daerah)

       Sebelum dilakukan amandemen uud 45 , scr eksplisit mengatakan bahwa doktrin pemisahan kekuasaan dianut, namun menganut sistem pembagian kekuasaan.

o   Bab III ttg kekuasaan pemerintah negara

o   Bab Vii ttg DPR

o   Bab IX ttg kekuasaan kehakiman

o   Kekuasaan legislatif dijalankan presiden dan Dpr

o   Kekuasaan eksekutif oleh presiden dibantu para mentri

o   Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan kehakiman lainya

o   Kesimpulan : Pembagian kekuasaan terlihat dlam sistem ketatanegaraan indonesia

Masa demokrasi terpimpin :

o   Usaha meninggalkan pembagian kekuasaan tsb antara lain :

o   Upacara pelantikan menteri kehakiman 12/12/63 yang menyatakan bahwa setelah kita kembali ke uud 45 , trias political kita tinggalkan sebab asalnya dari sumber-sumber liberalisme

o   Uu no 19 th 1964 ttg ketentuan pokok kekuasaan kehakiman : penjelasan umum nya berbunyi “ trias politica tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hukum nasional indonesia. Presiden/pemimpin besar revolusi harus dapat melakukan campur tangan dlm pengadilan yaitu dalam hal-hal tertentu. Ini bertentangan dgn uud 45 pasal 24 dan 25

Masa orde baru :

o   Meluruskan kepincangan-kepincangan diantaranya :

Uu no 19 th 64 diganti dgn uu no 14 th 1970 ; prinsip kebebasan kehakiman telah diupayakan dihidupkan kembali

o   Masa orde baru checks and balance telah dijalankan

o   Terjadi dominannya lembaga eksekutif atas lembaga lain.

o   DPR periode 1987-1992 tercatat dari 500 anggota DPR, 100 diantaranya menduduki kursi legislatif lewat pengangkatan presiden

o   Dominasi kekuasaan presiden akibat tidak adanya pembatasan scr tegas dlm uud 45 mengenai pembatasan masa jabatan presiden

  1. Checks and balances
  2. Otonom